Sudah Siap tuk Her-Registrasi?

Hei, sebentar lagi masuk semester baru loh. Kalian sudah tau bagaimana cara melakukan pembayaran untuk semester selanjutnya?

Untuk itu kalian harus melalui tahap her-reg terlebih dahulu.
Her-registrasi akademik adalah tahapan awal yang wajib ditempuh oleh mahasiswa untuk memperoleh hak atau izin mengikuti perkuliahan, praktikum dan kegiatan akademik lainnya di Universitas Telkom  pada semester tertentu, umumnya proses ini dilakukan 1 bulan sebelum awal perkuliahan semester baru.
Ada 5 tahap yang harus diperhatikan dalam proses her-reg


Bagaimana Tata Cara Pembayarannya?
Pembayaran hanya dilakukan melalui menu “Pembayaran Pendidikan” pada Aplikasi Transaksi  Bank Mandiri atau BNI.
Setelah mahasiswa melakukan pembayaran biaya pendidikan, maka system akan langsung melakukan auto update status lunas pembayaran di i-Gracias. Update dilakukan setelah 1 hari pembayaran di Bank. Sangat disarankan membayar biaya pendidikan paling lambat H-1 sebelum melakukan input registrasi. Apabila terjadi ketidaksesuaian tagihan biaya pendidikan, maka dapat menghubungi Bagian Keuangan.


Pembayaran BPP :
Mahasiswa Reguler (06 Juli – 14 Agustus)
Mahasiswa Non-Reguler (05 Agustus – 19 Agustus)
Perwalian dan Registrasi :
Mahasiswa Reguler (03 Agustus – 16 Agustus)
Mahasiswa Non-Reguler (05 Agustus – 19 Agustus)
Awal Perkuliahan (24 Agustus)
PRS atau Perubahan Rencana Studi (31 Agustus – 4 September)
Batas Pengajuan Cuti Semester (04 September)


Input mata kuliah, Perwalian dan cetak Kartu Studi Mahasiswa (KSM) dilakukan setelah mahasiswa melakukan pembayaran biaya pendidikan hanya melalui Bank Mandiri dan BNI dan terverifikasi lunas di i-Gracias baik melalui input token secara mandiri ataupun auto update system.

Lalu bagaimana dengan perwalian?
Perwalian dilaksanakan apabila mahasiswa telah melakukan input pengambilan mata kuliah dan mendapatkan persetujuan dosen wali baik secara online ataupun on-site. Setelah disetujui dosen wali, mahasiswa tidak dapat membatalkan mata kuliah.

Dan jangan lupa untuk mencetak KSM (Kartu Studi Mahasiswa)
Pencetakan KSM WAJIB dilaksanakan dalam rentang waktu jadwal registrasi oleh mahasiswa secara mandiri sebagai pertanda bahwa perwalian, registrasi dan pembayaran BPP telah selesai dilaksanakan
Merupakan syarat kemunculan nama mahasiswa dalam Daftar Hadir Kuliah dan Daftar Peserta Ujian
Pencetakan dilakukan secara on-line dari tempat atau lokasi masing-masing.
Kelalaian mencetak KSM akan berakibat dikenakan sanksi berupa denda Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per hari, dan maksimal Rp 500.000,00.

Takut terjadi kesalahan? Untuk itu cermati semua langkah dengan baik dalam proses her registrasi ya teman-teman. Semoga lancar!


-SA-



Komentar

Postingan Populer