Pedoman Akademik Universitas Telkom
Pedoman Akademik Universitas Telkom
A.
UJIAN KHUSUS DAN REMEDIAL
Q : “
Siapakah yang berhak mengikuti Ujian Khusus?”
A : “
Mahasiswa-mahasiswa dengan kondisi kondisi tertentu, dimana tidak memungkinkan
untuk mengikuti/ mengambil mata kuliah tersebut. Contoh : mahasiswa yang sudah
didesak oleh deadline sidang skripsi, sementara ada satu mata kuliah yang belum
lulus, dsb. Pada umumnya, mahasiswa yang mengajukan ujian khusus adalah
mahasiswa tingkat akhir, yang terdesak kebutuhan sidang skripsi”
Q : “ Apakah
ada syarat dan ketentuan dalam mengikuti Ujian Khusus?”
A : “
Pada saat mengajukan permohonan mengikuti Ujian Khusus, mahasiswa harus
melakukan konsultasi terlebih dahulu ke pada dosen wali, dan disertai dengan
alasan alasan yang kuat. Alasan-alasan tersebut tidak boleh disebabkan oleh
hal-hal negatif, misalnya : tidak bisa mengikuti ujian mata kuliah ‘A’ karena
terlibat kasus kriminal, jarang menghadiri pertemuan kelas, dsb. Alasan dan
kondisi tertentu yang diajukan juga akan dipertimbangkan tingkat urgensi dan
kepentinganya”
Q : “Apakah
ada mata kuliah yang tidak boleh diambil pada saat ujian khusus?”
A : “
Pada saat ujian khusus, mahasiswa tidak bisa mengambil mata kuliah yang belum
pernah diambil pada semester sebelumnya. Dengan kata lain, sebelum melakukan
ujian khusus mata kuliah tertentu, mahasiswa harus sudah pernah mengambil mata
kuliah yang bersangkutan”
Q : “Untuk
mata kuliah semester berapakah ujian khusus boleh dilaksanakan?”
A : “
Pelaksanaan Ujian Khusus sepenuhnya tergantung kepada kebutuhan dan tingkat
urgensi mahasiswa yang mengajukan. Mata kuliah yang diujikan pun tergantung
dari permintaan mahasiswa”
Q : “ Apakah perbedaan ujian khusus
dan remedial?
A
: “ Jika pelaksanaan ujian khusus
didasari oleh hal-hal yang mendesak. Maka, pada remedial bisa dilakukan tanpa
didasari oleh hal-hal yang mendesak. Remedial ditujukan kepada mahasiswa yang
ingin memperbaiki nilai mata kuliah tertentu, atas persetujuan dosen wali.
Pelaksanaanya pun harus melalui perbincangan terlebih dahulu dengan dosen wali”
B.
LULUS TINGKAT
Q : “
Bilamana seorang mahasiswa dikatakan Lulus Tingkat?”
A : “
Seorang mahasiswa dikatakan lulus tingkat apabila Indeks Prestasi mahasiswa
yang bersangkutan ≥2,00 per tingkat ( 2 semester)”
Q : “ Apa
yang terjadi apabila mahasiwa dinyatakan tidak lulus tingkat?”
A : “
Mahasiswa yang tidak lulus tingkat sebanyak 1x, akan masuk ke tahap Percobaan.
Jika pada tingkat berikutnya indeks prestasi mahasiswa masih ≤ 2,00, maka
mahasiswa disarankan untuk mengundurkan diri dan atau Drop Out”
Q :
“Bagaimana saya tahu bahwa saya telah dinyatakan lulus tingkat/tidak?”
A : “Kelulusan
tingkat seorang mahasiswa ditentukan dalam sidang akademik. Hasil dari sidang tersebut
akan dipublikasikan di mading, e-mail, telefon, ataupun melalui dosen wali”
C.
PENGULANGAN MATA KULIAH
Q : “Berapa
tingkatkah batas maksimal pengulangan mata kuliah?”
A : “1
Tingkat”
Q :
“Bagaimana contoh dan mekanisme batas pengulangan tersebut?”
A : “
Pengulangan mata kuliah hanya bisa diambil untuk mata kuliah yang berada pada
satu tingkat dibawah. Misalnya : Mahasiswa X
ingin mengulang mata kuliah yang terdapat pada Tingkat 1 (contoh :
semester 1), maka mahasiswa tersebut hanya bisa mengulang pada Tingkat 2, yaitu
semester 3. Ketika memasuki semester 5
(Tingkat 3), mahasiswa tidak bisa lagi mengulang mata kuliah apapun yang
terdapat pada Tingkat 2, dan seterusnya”
Q : “
Pada nilai semester lalu, terdapat beberapa mata kuliah yang jika mengacu pada
peraturan yang lama, saya dinyatakan tidak lulus (misalnya : Matematika Ekonomi
= C-), apakah batas kelulusan tersebut masih mengikuti yang lama?
A : “
Tidak. Batas kelulusan untuk semua mata kuliah sudah disamaratakan menjadi D.
Kecuali untuk mata kuliah MKDU, dan mata kuliah tingkat IV”
D.
MAGANG
Q : “ Sejak
periode magang manakah ketentuan magang di pedoman akademik baru mulai
diterapkan?”
A : “
Mulai diterapkan sepenuhnya pada mahasiswa yang memulai magang mulai bulan Juni
2014”
Q :
“Berapakah tenggang waktu pengumpulan laporan magang?”
A : “
Laporan magang maksimal dikumpul 30 hari setelah berakhirnya magang. Jadi,
apabila mahasiswa memulai magang tanggal 1 Juni 2014, maka paling lambat
tanggal 30 Juli 2014, nilai magang sudah harus keluar”
Q : “
Bagaimana jika ada mahasiswa yang sudah menyelesaikan magang sebelum bulan
Juni, dan saat ini sedang menyusun laporan, dimana waktu penyusunanya sudah
lebih dari 30 hari?”
A : “
Untuk kasus seperti itu, masih bisa ditoleransi waktu penyusunanya”
E.
DOSEN PEMBIMBING
Q : “ Apakah
dosen pembimbing merupakan dosen wali juga?”
A : “
Untuk saat ini peraturan tersebut belum bisa diterapkan, tetapi untuk kedepanya
akan diusahakan seperti itu”
F.
SISTEM KREDIT SEMESTER
Q : “ Apakah
mulai semester ganjil tahun ajaran 2014-2015 depan, akan ada pemecahan
jadwal mata kuliah dengan 4 sks menjadi
2 pertemuan (masing-masing 2 sks) ?
A : “
Tidak, peraturan itu hanya berlaku untuk fakultas teknik saja”
(Ayu
Putri Wulandari/Fillia Stefany)
Komentar
Posting Komentar