FAQ Perubahan Rencana Studi (PRS)
Setelah seminggu perkuliahan (H+7) tiap semesternya, kita akan sering sekali mendengar 3 huruf ajaib ini; PRS. Apa itu PRS? Mari simak postingan kami berikut ini.
Q: “Apa yang dimaksud dengan Perubahan Rencana Studi (PRS)?”
A:“PRS
adalah perubahan rencana studi dari mata kuliah yang telah diinputkan pada masa
proses registrasi sebelumnya. Perubahan yang dimaksudkan pada dasarnya hanya
diijinkan untuk mengurangi pengambilan jumlah mata kuliah”
Q : “Dalam kondisi seperti apa seorang mahasiswa perlu melakukan PRS?”
A : “PRS
dilakukan apabila terjadi bentrok penjadwalan yang tidak dapat dihindarkan oleh
Program Studi”
Q : “Apakah memungkinkan apabila saya ingin mengubah kelas, tetapi
dengan mata kuliah yang sama (misalnya dari Finance kelas A, ke Finance kelas
E)”?
A: “Tidak.
Mahasiswa tidak bisa memindah kelas, yang bermata kuliah sama pada masa PRS”
Q: “ Bagaimana Prosedur melakukan PRS?”
A:”Sebelum
melakukan PRS, mahasiswa harus berkonsultasi kepada dosen wali masing-masing,
dan memberitahukan mata kuliah mana saja yang akan dibatalkan/ditambahkan.
Sehingga ketika memasuki masa PRS, dosen wali bisa langsung memproses perubahan
rencana studi mahasiswa tersebut”
Q: “ Apakah PRS wajib bagi semua mahasiswa? Dan apakah dikenai
biaya tambahan apabila ingin melakukan PRS?”
A:“Tidak,
PRS hanya ditujukan bagi mereka yang ingin mengubah rencana studi nya, dan
pelaksanaan PRS tidak dikenai biaya tambahan”
Q: “ Kapan PRS dilakukan?”
A: “ PRS
biasanya dilakukan seminggu setelah masa her registrasi normal berlangsung.
Pada semester ganjil tahun ajaran 2014/2015 ini, masa PRS berlangsung dari
tanggal 01 September 2014 s/d 05 September 2014”
Q: Apakah memungkinkan apabila saya ingin merubah rencana setelah
masa PRS berakhir?
A: “ Tidak.
Dengan berakhirnya masa PRS, maka berakhir pula seluruh proses akademik pada
semester sebelumnya. Dan merupakan proses akhir perubahan rencana studi pada
semester ini”
Q: “ Setelah melakukan PRS, apakah saya harus mencetak KSM lagi?”
A: “ Ya. Penyelesaian
proses PRS juga harus ditandai dengan pengunduhan/pencetakan Kartu Studi Mahasiswa (KSM)”
Masih bingung tentang PRS? Silakan bertanya di: Twitter Divisi Advokasi MBTI.
Komentar
Posting Komentar